RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammaddiyah menyesalkan adanya pungutuan liar (pungli) terhadap pesantren yang menerima bantuan oprasional pesantren (BOP). Menanggapi hal itu, Ketua PP Muhammaddiyah KH Anwar Abbas mengatakan, pungli merupakan bagian kecil dari korupsi dan pebuatan tercela yang tidak didukung agama dan negara.
"Tindakan korupsi dan penyalah gunaan jabatan jelas merupakan perbuatan tercela yang tidak ditolerir oleh agama dan undang-undang yang ada di dalam negara republik indonesia," kata KH Anwar Abbas seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (21/9/2020).
KH Anwar yang juga Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika masyarakat mengetahui ada unsur-unsur korupsi maka harus melaporkannya. Seperti diketahui adanya peristiwa pungli disampaikan Pengasuh Pesantren As Salafiyah Mlangi Yogyakarta, KH Irwan Masduqi atau yang akrab dipanggil Gus Irwan.
"Oleh karena itu kalau ada hal-hal yang terkait dengan masalah tersebut maka hal demikian harus diselesaikan sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan yang ada," katanya.
Sementara, menurut Gus Irwan, dengan adanya pungutan tersebut, menurut dia, Kementerian Agama terlihat kurang profesional. Seharusnya, kata dia, Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan tersebut diserahkan langsung ke pesantren.
"Depag kurang profesional dalam penyaluran bantuan. SK bantuan harusnya diserahkan langsung ke pesantren tanpa malalui perantara-perantara orang-orang partai," ucap Gus Irwan.
Kiai muda ini menambahkan, pencairan bantuan BOP seharusnya bisa dilakukan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Menurut dia, dana Bos disalurkan langsung ke sekolah tanpa perantara.
"Sebagaimana BOS sekolah, tanpa perantara, tanpa potongan, hanya ada pajak ke negara, itu wajar," kata Gus Irwan.
Sebelumnya, Ketua Umum pimpinan pusat asosiasi pesantren NU atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pencairan bantuan BOP untuk pesantren.
"RMI mendapat informasi mengenai pungutan kepada pesantren penerima BOP dengan besaran bervariasi dan mengatasnamakan berbagai pihak," ujar pria yang akrab dipanggil Gus Rozin.
Merespon adanya dugaan pungutan tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti.
"Setiap laporan yang masuk, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," ujar Waryono dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (18/9).