RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Jalan Proyek Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2020).
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani menjelaskan, penangkapan pelaku yang diketahui berinisial BM (42) dan FA (27) merupakan warga Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka tersebut.
"Penangkapan pelaku ini pada hari Kamis, 17 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Setelah menerima informasi tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku BM dan FA di lokasi. Karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka," terang AKP Jailani, Sabtu (19/9/2020).
AKP Jailani mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat 19,93 gram.
"Setelah mengamankan tersangka tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," tutup AKP Jailani.
Reporter: Darlis Sinatra