Pemko Pekanbaru Beri Stimulus Pajak Hingga Ekonomi Membaik

Jumat, 18 September 2020 - 14:31 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah memberikan stimulus atau keringanan kepada warga untuk pembayaran pajak daerah dari berbagai sektor. Hal itu dilakukan memandang terjadinya krisis ekonomi dampak dari pandemi Corona yang terjadi saat ini.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah itu, maka ada stimulus yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran pajak daerah.

"Stimulus ini kita berikan kepada WP dalam membayar pajak daerah sampai keadaan ekonomi membaik," kata Wali Kota, dalam sosialisasi pajak daerah di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (17/9/2020).

Salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus di objek PBB tersebut.

Pertama WP dengan kategori berpenghasilan rendah yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu kebawah. Ada 170 ribu warga Kota Pekanbaru yang termasuk dalam kategori itu.

"Dalam kelompok itu adalah warga yang berpenghasilan rendah, maka PBB nya ditanggung pemerintah atau kita beri stimulus 100 persen," jelasnya.

Kedua, kategori warga pra menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 - 500 ribu diberi stimulus 50persen.

Ketiga, kategori warga menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 - 2 juta diberi stimulus 25 persen.

Lalu pada kategori warga mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2-5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta ke atas diberi stimulus 15 persen.

"Jadi semua diberi stimulus sesuai dengan Perwako 104 yang mengatur stimulus khusus PBB," ungkapnya.

Selain itu juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler