RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Bupati Siak Alfedri memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Siak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis(17/9/2020).
Rapat yang diselenggarakan tersebut dilaksanakan dalam rangka turut mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19 serta juga dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020 Pada Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Rapat ini harus dilaksanakan, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Daerah, serta nantinya kegiatan ini harus ada laporannya ke Kementerian Dalam Negeri bahwa ini telah dilaksanakan," kata Alfedri.
Alfedri juga menjelaskan, terkait Pilkada serentak, akan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Harapan kita bersama, terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala, sesuai dengan apa yang kita inginkan yakni tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan," tutupnya.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Menuju Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Aman, Damai dan Sehat.
Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak serta Danramil Siak maupun beberapa Kepala OPD dan Camat yang hadir.
Reporter: Darlis Sinatra