RIAUMANDIRI.ID, JAYAPURA – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Yalimo ED (31), pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Chritin Batfeny (36) hingga tewas positif mengkonsumsi miras saat berkendara.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
"Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota," kata Kapolda Papua.
Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya.
Saat insiden terjadi Wabup Yalimo ED tersebut tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.