RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Penyidikan kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama rencananya akan dihentikan polsi. Hal ini setelah Ahok memaafkan pelaku.
Ada dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mereka adalah KS, pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ pemilik akun @an7a_s679.
"Penasihat hukum bilang kalau pelapor (Ahok) akan memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan penasihat hukum Ahok untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Yusri menyebut, berkas perkara kedua tersangka siap dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan tinggi.
"Makanya kita masih tunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Polisi bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi dari saksi fakta dan saksi ahli seperti ahli bahasa, dan ahli ITE dimintai keterangan.
Ahli berpendapat postingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik. Adapun, Yusri menerangkan, isi postingan yang ada di akun media sosial kedua tersangka.
"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ujar dia beberapa waktu lalu.