RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Handoko Benlizar (47) akhirnya lolos dari jeratan hukum. Hal itu setelah ada perdamaian antara warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu dengan korban yang dianiaya pada akhir Juli 2020 lalu.
Lepasnya Handoko seiring kebijakan Kejaksaan melalui penerapan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap tersangka dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai,"ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (14/9/2020).
Dikatakan Robi, penghentian penuntutan dalam kasus tertentu itu, bisa diterapkan bagi seorang tersangka yang baru melakukan suatu tindak pidana. Namun jika mengulang suatu tindak pidana, upaya penghentian penuntutan tidak dapat berlaku.
"Tersangka dibebaskan, karena korban sudah tidak mempersoalkan lagi kasus itu, dan kedua belah pihak sudah berdamai. Tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memaafkan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.
Jalannya penerapan keadilan restoratif saat itu dipimpin Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Aulia Rahman. Saat itu Aulia mengatakan, perdamaian antara tersangka dengan korban sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Perdamaian sudah dicantumkan dalam BAP. Kondisi korban sudah pulih dan tidak mengganggu pekerjaannya," kata Aulia yang didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Rendi Panalosa.
"Tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan korban. Jadi semuanya sudah clear," sambungnya.
Saat itu, tersangka Handoko dihadirkan secara virtual. Dimana, tersangka berada di sel tahanan Mapolsek Sukajadi. Sedangkan Jaksa, korban, saksi, penyidik dan perwakilan dari tersangka berada di Kejari Pekanbaru.
Untuk diketahui, Handoko menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hanafi di persimpangan Jalan KH Ahmad Dahlan-Semangka, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/7) lalu.
Kejadian bermula saat Handoko ditegur oleh korban karena mengendarai kendaraan dalam keadaan kencang. Tidak terima ditegur, Handoko langsung meluapkan amarahnya dengan melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari-jari tangan sebelah kiri dan juga luka pada pergelanggan tangan kanan.
Tidak terima dengan perbuatan Handoko, korban pun membuat laporan ke Polsek Sukajadi. Selanjutnya pada Minggu (2/8), Handoko berhasil ditangkap dan langsung ditahan oleh pihak Polsek Sukajadi.
Seiring berjalannya waktu, perkara penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru mencoba memediasi antara tersangka dan korban. Yang pada akhirnya bisa menerapkan restorative justice.