Siap-siap! Warga Pekanbaru yang Tak Pakai Masker Keluar Rumah Bakal Disanksi

Selasa, 15 September 2020 - 13:34 WIB
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi (RMID/Ihsan)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kasus konfirmasi positif Covid-19 cenderung meningkat di Kota Pekanbaru. Memandang hal itu pemerintah kota kembali fokus dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Kita kembali Apel gelar pasukan tentang penerapan protokol kesehatan. Saat ini kita fokus pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak pakai masker," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, usai memimpin apel gelar pasukan, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, dalam era adaptasi kebiasaan hidup baru kembali terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 akibat masyarakat abai dalam penerapan protokol kesehatan.

Ditembahkan Ayat, ada oknum masyarakat yang mengabaikan, dan cuek dalam menjalankan protokol kesehatan sehari-hari. Masyarakat dinilai tidak lagi disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Laporan dari Kasatpol PP oknum masyarakat makin abai, cuek. Sehingga terjadi penambahan kasus positif. Dulu kita lihat masyarakat benar-benar takut sehingga disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sampai satu bulan itu tidak ada penambahan kasus," terangnya.

Mulai Senin, (14/9), tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali fokus melakukan pendisiplinan masyarakat, dan pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan khsususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Ayat menyebut, untuk hari ini ada dua lokasi razia penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pertama di Jalan Jendral Sudirman di depan gelanggang remaja, dan lokasi kedua di Jalan Riau dekat Mapolsek Payung Sekaki.

Penegakkan hukum akan terus rutin dilakukan kedepannya. Bahkan Pemko Pekanbaru akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat kecamatan.

"Silahkan beraktivitas, namun tetap disiplin jalankan protokol kesehatan. Kami juga mendorong agar masyarakat produktif, namun aman dari covid," tutup Ayat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, dari dua lokasi yang dilakukan razia masker terdapat 40 pelanggar sanksi protokol kesehatan.

Dengan rincian, di Jalan Riau, 20 pelanggar, 12 orang diantaranya memilih sanksi sosial dan 8 orang sanksi denda.

Sedangkan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan gelanggang remaja juga terdapat 20 warga pelanggar. Dengan rincian 19 orang memilih sanksi sosial dan 1 orang sanksi denda.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler