RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa Camat Pekanbaru Kota Abdimas Syahfitra sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, Abdimas yang mengenakan pakaian yang didominasi warna coklat itu memberikan keterangan kepada awak media yang menantinya. Diakui Abdimas, dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik Korps Adhyaksa itu.
"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB," kata pria yang saat kejadian menjabat Camat Tenayan Raya itu.
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Saat diperiksa, Abdimas mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait tugas dan pokok fungsi (tupoksi) sebagai Camat Tenayan Raya saat itu.
"Pertanyaan cuma 10, 11 lah. 11 pertanyaan saja tadi. Pertama tupoksi saya saja selaku Camat, dan gambaran umum tentang kegiatan tersebut, PMBRW tahun 2019. Hanya itu saja," beber dia.
Dalam kesempatan itu, Abdimas mengaku kalau dirinya bakal datang lagi ke Kejari Pekanbaru untuk diperiksa. Pemeriksaan lanjutan itu akan dilaksanakan pada Jumat (18/9) pekan ini.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega membenarkan jika Abdimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.
"Terkait perkara PMBRW," kata pria yang akrab disapa Zega.
Dia juga tidak menampik jika nantinya Abdimas akan kembali dipanggil. Terlebih dia belum melengkapi data yang dibutuhkan penyidik.
"Pemeriksaannya belum tuntas sebagai saksi," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Dumai itu.
Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.
Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada pekan kemarin, penyidik melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Camat Tenayan Raya. Tindakan itu berlangsung tiga jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca-penggeledahan, tim penyidik kini tengah memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Perkara ini masih bersifat penyidikan umum. Dimana penyidik belum ada menetapkan tersangka.