RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggeledah Kantor Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (3/9/2020) lalu. Terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan itu, masih dipelajari oleh tim penyidik.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kegiatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.
Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada pekan kemarin, penyidik melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Camat Tenayan Raya. Tindakan itu berlangsung tiga jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca penggeledahan, tim penyidik kini tengah memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
"Tim (penyidik) sedang menyortir dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW yang kami sita kemarin. Sedang dipelajari lebih lanjut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (9/9/2020).
Disinggung apakah sudah ada penetapan tersangka, Zega menyatakan belum ada. Karena proses penyidikan terhadap perkara dugaan rasuah ini, juga masih berlanjut.
"Penetapan tersangka belum. Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidikan, baru kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata pria yang akrab disapa Zega itu.
"Yang jelas, penyidikan ini masih berproses," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Untuk diketahui, Camat Tenayan Raya saat dugaan penyimpangan itu terjadi dijabat oleh Abdimas Syahputra. Dari sana, dia kemudian menjadi Camat Pekanbaru Kota. (*)