Pangkalan Kerinci (HR)-Hingga saat ini belum ada kepastian kapan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI dan Perda Provinsi Riau tentang Ranperda Pembentukan Desa Adat di Kabupaten Pelalawan.
"Perda adat kita sudah diparipurnakan. Hasil konsultasi dengan Mendagri RI sudah disampaikan, namun ditangguhkan pengesahannya karena Tim Pansus DPRD masih menunggu Peraturan Mendagri dan Perda Provinsi Riau.
Hal ini dikarenakan kita terlambat mengusulkan desa adat yang seharusnya diusulkan paling lambat setahun setelah diundangkan," jelas Ketua Pansus II DPRD Pelalawan Baharudin, Kamis (9/4).
Dikatakan Baharudin, pengusulan pembentukan sebanyak 78 desa yang akan diubah menjadi desa adat di Pelalawan diberi jangka waktu.
"Dari informasi Mendagri RI dan Provinsi Riau dalam waktu dekat. Jadi Nanti setelah dikeluarkannya itu akan diparipurnakan lagi sesuai aturan," tukasnya.
Oleh karena itu, sambung Baharudin, soal Perda Adat ini hanya ditangguhkan dan bukan kadaluarsa akibat keterlambatan pengusulan.
"Perlu juga diingat ini masih tahap penetapan, sedangkan pembentukannya nanti akan diseleksi desa mana saja yang akan menjadi desa adat.
Tidak semua yang diusulkan sebanyak 78 desa akan lolos semua. Pansus Kita masih tetap bekerja dengan tetap mengandeng Penkab Pelalawan dan Lembaga Adat," tutupnya.(pen)