RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pengedar narkoba asal Pekanbaru yang berprofesi sebagai buruh angkut berinisial AD (33) akhirnya ditangkap Polsek Kota Pekanbaru. Pasalnya, pada 2018 AD sudah pernah diproses, akan tetapi lolos sebab polisi kekurangan bukti.
"Pada 2018 juga pernah ditangkap tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota dengan kasus peredaran narkotika juga tapi tidak cukup bukti. Jadi hanya dilakukan assessment karena urinenya positif," ujar Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko, Rabu (9/9/2020) di Mapolsek Pekanbaru Kota.
AD ditangkap pada Selasa (8/9/2020) sekira pukul 00.05 WIB tak jauh dari kediamannya di Jalan K. H Agus Salim, Gang Kardina, Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti. Akan tetapi dapat ditemukan lagi oleh anggota kepolisian.
Dari AD, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik bening siap edar dengan berat kotor 34,95 gram dan uang senilai Rp1 Juta.
"Lagi kita dalami. Dari petunjuk, diduga AD ini mengedarkan. Informasi yang kita dapat, sekaligus dilihat dari kemasan sabunya memang untuk diedarkan," tambah Budi Winarko.
Selain itu, AD membenarkan bahwa ia juga sebagai pengedar. Hasil dari pekerjaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Belum lama, satu tahun lebih kurang jadi pengedar. Enggak ada untungnya. Cuma untuk kebutuhan sehari-hari aja," ujar AD.
Menurut pengakuannya, AD mengedarkan sabu di sekitar Pasar Pusat atau Pasar Ramayana Sudirman.
AD dijerat dengan pasal 112 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Reporter: M Ihsan Yurin