RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kebijakan pasien positif Covid-19 tanpa gejala, atau orang tanpa gejala (OTG) untuk tidak lagi mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT mengatakan, isolasi harus dilakukan di bawah pengawasan pemerintah. Hal itu agar isolasi dapat terkontrol dan tidak menyebabkan penyebaran virus, sehingga menimbulkan pertumbuhan kasus yang lebih tinggi.
"Kita mengkhawatirkan isolasi mandiri di rumah tidak bisa dikontrol dan tidak dapat diketahui apakah mereka bisa disiplin terhadap protokol kesehatan," kata Firdaus, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Senin (7/9).
Pemprov Riau telah membuat kebijakan agar OTG Covid-19 menjalani isolasi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Ia menuturkan, saat ini sebanyak 80 persen pasien positif di Riau merupakan pasien tanpa gejala. Mereka tidak mengeluhkan apapun, mereka terlihat sehat namun positif covid-19.
Hingga saat ini dari data Diskes Kota Pekanbaru, ada 250 OTG yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Untuk itu kita juga sudah menyiapkan Rusunawa di Rejosari. Kita siapkan ruang isolasi di sana, dan saat ini sudah diisi beberapa OTG," jelas Firdaus.
Isolasi di bawah pengawasan pemerintah daerah lebih dikhususkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Alasannya, lebih pada disiplin penerapan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas masih diberikan kelonggaran untuk isolasi di rumah. Sedangkan masyarakat menengah ke bawah, yang di rumahnya tidak memungkinkan penerapan protokol kesehatan, maka wajib dilakukan perawatan di tempat isolasi yang biayanya ditanggung pemerintah," tegasnya.
Rusunawa Rejosari yang disiapkan untuk melakukan isolasi dapat menampung 360 pasien. Disana juga dilengkapi tenaga kesehatan yang akan mengontrol OTG yang menjalani isolasi hingga sembuh.