Kejagung: Jaksa Pinangki Jual Nama Hakim ke Djoko Tjandra

Selasa, 08 September 2020 - 20:23 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menemukan fakta terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menyebut Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra dengan cara menjual sejumlah nama saat menawarkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Belum, makanya saya bilang tadi kalau sangkaan mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu mufakat. Kecuali percobaan. Percobaan kan ada perbuatan persiapan, ya kan. Kalau ini kan mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang (hakim)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Selasa (8/9/2020).

Pernyataan tersebut diucapkan Febri saat ditanya soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam mengurus fatwa MA buron 11 tahun Djoko Tjandra. Dia menambahkan, hasil penyelidikan Kejagung belum ditemukan keterlibatan hakim MA dalam pengurusan fatwa tersebut.

Kejagung juga belum memastikan akan memeriksa nama-nama yang dijual Pinangki ke Djoko Tjandra kecuali ada alat bukti.

"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Bisa saja masa kalau dia jual nama umpamanya dia bisa 10 orang ya kan untuk meyakinkan, ah ini harus 15 orang, 15-nya harus diperiksa. Kan tidak seperti itu sepanjang tidak ada alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan. Nah, itu kalau sudah berhubungan dengan umpamanya pihak pegawai negeri atau seperti tadi dia jual nama hakim nah mungkin," ungkapnya.

Febrie mengatakan berdasarkan penyelidikan, Pinangki jadi pihak yang meyakinkan Djoko Tjandra soal pengurusan fatwa MA tersebut.

"Nah, ini kan makanya di perbuatan itu kan masih Pinangki. Pinangki yang datang ke Djoko Tjandra untuk menawarkan bahwa dia bisa ngurus. Djoko Tjandra yang datang ke Indonesia menyambut itu," ujar Febrie.

Febrie mengatakan nama-nama tersebut akan dibuka dalam persidangan. Selain itu, dia mengatakan upaya pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra terputus di Pinangki.

"Peristiwa ini seperti itu menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan lah ini, ini, ini," jelasnya.

"Dari fakta tetapi ini tidak berlanjut, tidak berlanjut karena sudah Djoko Tjandra putuskan hubungan ke Pinangki," tambah Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA.

"Lebih lah (nominalnya), itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Dirdik Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (3/9).

Febri menyebut keterlibatan jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler