RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru belum bisa memulai penerapan sekolah sistem tatap muka. Hingga saat ini masih dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dalam jaringan (Daring).
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, Kota Pekanbaru belum diizinkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan sekolah tatap muka.
Pasalnya, wilayah yang dapat menerapkan sekolah tatap muka dalam aturan Kemendikbud adalah wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning tingkat penyebaran Covid-19.
"Ada salah satu solusi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait adanya kurikulum darurat. Itu untuk mengurangi beban siswa dalam pembelajaran jarak jauh," kata Ayat Cahayadi, Senin (7/9/2020).
Ia mengungkapkan, dalam kurikulum darurat, artinya tidak semua pelajaran dari kurikulum yang ada saat ini disampaikan. Hal itu mengingat penyampaian pelajaran yang dilakukan melalui daring saat ini.
"Misalnya pelajaran matematika, dari 100 persen tidak semua diajarkan. Ada pelajaran ini yang bisa dilakukan pengurangan," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya kurikulum darurat merupakan salah satu solusi saat pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19. Karena pembelajaran jarak jauh tidak seefektif pembelajaran yang dilakukan secara langsung atau tatap muka.
Disampaikan, pada kurikulum darurat ada mata pelajaran yang bisa dikurangi 20 persen dan bahkan sampai 40 persen pengurangan muatan dari semua mata pelajaran di kurikulum 2013 (K-13).
"Ini kita minta agar kepala Dinas Pendidikan menyampaikan kepada sekolah-sekolah terkait kurikulum darurat tersebut," pungkasnya.
Ia juga menegaskan terhadap pihak sekolah, baik negeri maupun swasta untuk tidak memulai penerapan sekolah tatap muka sebelum adanya surat keputusan dari Pemko Pekanbaru. Hal itu guna mencegah penyebaran covid-19, dan agar tidak adanya muncul klaster baru.