RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Mantan narapidana kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini ia terjerat kasus perampasan sepeda motor.
Aksinya kali ini terbilang nekat, merampas milik korban dengan cara mengancam menggunakan sebilah golok yang sudah diselipkan di pinggangnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menceritakan bahwa kejadian itu berlangsung pada 5 Agustus 2020 di Jalan Cipta Karya Gang Lengkepe Kelurahan Sialang Munggu.
"Korban didatangi pelaku. Sepeda motor korban dirampas pelaku dengan mengacungkan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya. Karena takut, korban memberikan kunci sepeda motornya," kata Nandang, Senin (7/9/2020).
Akhirnya polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam hendak diperjualbelikan. Curiga dengan unit itu, polisi melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli pada 5 September 2020.
"Anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Jalan Pemuda tepatnya di Indomaret," ulas Nandang.
Saat bertransaksi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu tanpa dilengkapi dengan surat-surat kelengkapannya.
Pelaku merasa curiga dengan gerak gerik anggota saat menanyakan hal terkait sepeda motor itu, akhirnya dia kabur melarikan diri. Tak ingin kehilangan, awalnya diberikan tembakan peringatan namun pelaku tetap mencoba lari. Akhirnya, tembakan tegas terukur diarahkan ke pelaku.
"Diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan. Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diberikan tindakan medis dan barang bukti ranmor langsung diamankan ke Polresta Pekanbaru," tukas Nandang.
Diketahui, pelaku inisial SPB alias Dedi (24) juga merupakan mantan narapidana kasus Pengeroyokan dan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) dan baru keluar dari Lapas sekira bulan Mei 2020.