RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Terkait proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan tahap III di Muara Taput, Sumatera Utara, PT. Putri Mahakam Lestari (PML) melalui kuasa hukumnya Rapen AMS Sinaga, SH, MM, CL.A and Partner menggugat Kementerian Perhubungan RI, cq Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Rapen AMS Sinaga, SH, MM, CLA kepada wartawan Senin (7/9/2020) di Jakarta menyatakan, bahwa PML salah satu peserta yang ikut dalam tender pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan pembangunan pelabuhan Penyeberangan Muara Taput III.
PML dinyatakan dan diumumkan sebagai pemenang tender dalam Berita Acara Hasil Pemilihan ( BAHP) Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Taput III, Nomor : BA.06/PPPM/BLPPBMN/II/2020 dan pengumuman pemenang tender nomor: PM.02 /PPPM/BL.PPBMN/II/2020 tertanggal 27 Pebruari 2020..
Kemudian, pihak PML mendaftarkan permohonan Fiktif Positif pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam register perkara No.4/P/FP/2020/PTUN.MDN yang didaftarkan tanggal 20 Maret 2020, akibat tidak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa ( SPPBJ) yang sudah menjadi tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK).
Permohonan Fiktif Positif tersebut dikabulkan oleh PTUN Medan, pada tanggal 21 April 2020, dengan amar putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, mewajibkan termohon untuk menerbitkan keputusan dan atau melakukan tindakan sesuai dengan permohonan pemohon, serta menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sebesar Rp 306.000.
Pada tanggal 17 April 2020, PML menyampaikan somasi pertama kepada PPK ,nomor surat : 001/RSP-PML.PM/IV/2020 dan kepada Kepala BPTD Nomor surat: 002/RSP-PML.PM/IV/2020. Somasi kedua disampaikan 20 April 2020.
Pada tanggal 8 Mei 2020, PTUN Medan mengeluarkan surat keterangan inkrach Nomor: W1-TUN1/434/HK.06/5/2020.
Meskipun PML sudah menang tender dan dikabulkan PTUN Medan dalam permohonan Fiktif Positif serta telah disomasi, namun PPK dan Kepala BPTD tidak juga menerbitkan SPPBJ kepada PML, malah menetapkan PML dalam daftar hitam lewat surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Provinsi Sumut Nomor : SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tentang penetapan sanksi daftar hitam yang sudah dibatalkan dan dicabut oleh PTUN Medan putusan Nomor 64/G/2020/PTUN MDN tanggal 27 Agustus 2020.
Berdasarkan uraian diatas, ditambah surat surat terkait lainnya, kuasa hukum PML, Rapen Sinaga dan kawan kawan meminta petiggi di Kementerian Perhubungan RI mengambil langkah atau kebijakan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Diantaranya, mewajibkan PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ( SPPBJ) kepada PT.Putri Mahakam Lestari (PML).
“Presiden saja tunduk pada putusan Pengadilan, sementara di Kementerian Perhubungan RI, ada PPK yang tidak patuhi putusan Pengadilan” ujar Rapen Sinaga seakan bertanya.
Surat pengaduan ini, juga disampaikan tembusannya, kepada instansi terkait lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kejaksaan Agung RI, Kepala Bareskrim Polri dan lain sebagainya.
Reporter: Syafril Amir