Dabosingkep (HR)-Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS di Kabupaten Lingga semester terakhir tahun 2014 hingga kini belum juga dibayarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat.
Anehnya, anggaran ini seharusnya sudah diberikan kepada guru paling lambat di awal Januari 2015 yang lalu, karna dana tersebut sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kas Daerah pada awal Desember 2014.
Beberapa guru juga mempertanyakan hal ini kepada Komisi III DPRD Lingga dan dinas terkait soal belum diserahkannya tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikasi.
"Pertemuan di Hotel Prima Inn kemarin pada hari Senin (7/4), kami membahas dan meminta Komisi III dan Wakil Bupati Lingga untuk memberikan solusi terkait permasalahan belum dibayarkannya uang sertifikasi kami ini," kata Endra Bekti, salah satu guru ketika dikonfirmasi mengenai pertemuan tersebut, baru-baru ini.
Dalam pertemuan itu, para guru mendapatkan dukungan dari para anggota DPRD dan Wakil Bupati Lingga untuk mempertanyakan hak mereka.
Menanggapi hal ini, Rudi Puronugroho, mantan anggota DPRD Lingga mengungkapkan berdasarkan pengalamannya di Komisi III, anggaran tunjangan profesi guru yang sudah bersertifikasi tersebut selama ini tidak pernah terjadi keterlambatan dalam proses pembayarannya.
"Dasar hukum pembayaran sertifikasi itu jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut, jika sampai bulan April ini belum dibayar artinya ada kesalahan dalam pencairan anggaran tersebut karena setahu saya di PMK 61 tahun 2014 itu Lingga mendapat Rp 30 miliar lebih anggaran sertifikasi dan di triwulan akhir ini ada sekitar delapan miliar lebih," kata Rudi.
Keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru ini diduga karna adanya unsur kesengajaan dari oknum tertentu, pasalnya dari informasi yang diperoleh di lapangan anggaran tersebut sudah dicairkan meskipun SP2D (Surat Perintah Pembayarannya Dana) tersebut belum diterbitkan oleh dinas terkait.
Selain dana Tunjangan Profesi Guru yang sudah bersertifikasi dari dana pusat yang diduga digunakan untuk keperluan lain, beberapa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa SKPD Kabupaten Lingga diantaranya di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga juga hingga kini belum dibayarkan, meskipun proyeknya sudah selesai namun anggarannya hingga kini belum dibayarkan ke pihak ketiga.(btd/ivi)