Golkar Sumbar Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Kamis, 09 April 2015 - 21:16 WIB
ilustrasi

Padang (HR)- Dewan Pimpinan Daerah  I Partai Golkar Sumatera Barat  akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk pasangan gubernur, bupati dan wali kota pada Senin (13/4).
Ketua DPD I Partai Golkar Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat dihubungi, Kamis (9/4), mengatakan, pembukaan pendaftaran tersebut terkait adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pembukaan pendaftaran tersebut karena mendapat informasi bahwa KPU Pusat memutuskan bahwa partai yang ikut pilkada 2015 adalah partai yang ikut pemilu 2014," katanya.
Dengan adanya putusan tersebut, mengisyaratkan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan berdasarkan Munas Riau 2009.
Dengan adanya kondisi tersebut, membuka peluang bagi Golkar Sumbar untuk mengambil langkah memastikan diri ikut pilkada serentak pada Desember 2015.
Hendra mengatakan, pembukaan pendaftaran calon tersebut, diputuskan bersama dengan ketua DPD II Partai Golkar se-kabupaten/kota provinsi itu.
Kendati Golkar di Sumbar tidak ada permasalahan dengan kabupaten/kota namun menurutnya, polemik yang terjadi di tingkat pusat sempat membuat sejumlah teman-teman di kabupaten/kota bingung.
"Riak ini membuat bingung teman teman di kabupaten/kota. Namun komitmen tetap dijaga. Hampir 90 persen DPD tingkat II punya komitmen yang sama dengan DPD I," jelasnya.
Sebelumnya, Politisi Partai Golkar yang juga Anggota Komisi III DPR RI, John Kennedy Aziz mengklaim, tak ada lagi persoalan dualisme yang terjadi di tingkat DPD pasca keluarnya putusan sela PTUN Jakarta.
"Kepemimpinan DPP Golkar yang sah saat ini berada dibawah Aburizal Bakri (ARB), dengan Sekjed Idrus Marham. Putusan tersebut memberikan hak dan kewengan secara hukum untuk mengorganisir DPP, termasuk dalam urusan pilkada di daerah," katanya.
Anggota DPR-RI dari Dapil Sumbar II itu juga yakin bahwa Partai Golkar berpeluang menang di seluruh daerah di Sumbar. Baik untuk untuk pemilihan pasangan gubernur, bupati dan wali kota. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler