PEKANBARU (HR)-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sisa APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2011 Ros dan Put segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal tersebut dipastikan setelah pihak Pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Rengat, Kamis (9/4)
Demikian diungkapkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Kamis (9/4). "Saat ini, berkas perkaranya sudah berada di meja Ketua PN Pekanbaru," jelas Hasan.
Selanjutnya, kata Hasan, Ketua PN Pekanbaru akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Insha Allah, Jumat (10/4) sudah diketahui majelis hakimnya. Untuk sidang perdananya, akan segera digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," terang Hasan.
Dalam berkas perkara tersebut, terang Hasan, terdapat dua calon terdakwa yakni Rosdianto dan Putra Gunawan. Keduanya merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu. Saat itu, Put meminjam atau kasbon uang Setdakab Inhu kepada Ros sebesar Rp287 juta tanpa melalui mekanisme ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri RI. "Selanjutnya, Ros memberikan kasbon sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan sisa peminjaman terdakwa Putra itu, kasbon untuk dirinya," jelasnya.
Urusan masalah pinjaman kasbon bagi kedua orang ini terus berlanjut. Meskipun keduanya sudah berusaha menutup-nutupi pada tahun 2012 dan tahun 2013. Namun pihak Inspektorat Inhu memblokir pengeluaran uang tersebut. Sehingga mencapai Rp2,7 miliar. "Dalam dakwaan JPU, keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Hasan.(dod)