RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU – Sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2016, pasangan Calon Bupati Rokan Hulu petahana akan meninggalkan rumah dinas dan melepas semua fasilitas negara setelah ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020 mendatang.
Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami, melalui Gummer Siregar selaku anggota Panwaslu Rokan Hulu, kepada Riaumandiri.id, Rabu (2/9/2020).
Diakuinya, selama cuti, seluruh aset atau fasilitas yang melekat dengan jabatan Bupati wajib dilepas.
“Aset atau fasilitas yang dimaksud, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mendampinginya, tidak dapat digunakan selama masa cuti. Dan ini ke depan bagian dari pengawasan kita (Panwaslu),” tegas Gummer Siregar.
Masa cuti petahana tambah Gummer Siregar, akan berlangsung selama 72 hari terhitung dari tanggal 23 September 2020 dan berakhir pada 6 Desember 2020.
“Pemberitahuan masa cuti ini sudah disampaikan, dengan menyurati Bupati Rokan Hulu. Selain itu, juga sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemkab Rohul, untuk diindahkan,” ujarnya dan berharap aturan tersebut dapat dipatuhi untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Reporter: Agustian