RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru membatasi kegiatan di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut dilakukan seiring meningkatnya jumlah konfirmasi kasus positif Covid-19 dari klaster tempat kerja.
Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Muhammad Jamil, mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, menyarankan agar kegiatan OPD dibatasi. Semua OPD juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja.
"Kepada semua OPD, untuk Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dibatasi atau ditunda dulu," kata Jamil, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, beberapa kegiatan seperti kunjungan kerja kedinasan juga ditunda mengingat kondisi saat ini di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Wali Kota Pekanbaru juga sudah menerapkan kebijakan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko Pekanbaru untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH).
ASN dapat menyesuaikan dengan pekerjaan dan posisinya masing-masing dalam menjalankan tugas kedinasan, dan diatur oleh kepala OPD masing-masing.
Untuk OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat juga dapat menjalankan tugas kedinasan sesuai standar protokol kesehatan.
"Sudah digaris bawahi oleh pimpinan (Walikota), untuk OPD masing-masing menerapkan work from home," terang Jamil.
Jamil menyebut, akan ada tim penegakkan protokol kesehatan yang melakukan pengawasan di setiap OPD. Kepala OPD juga diminta bertanggung jawab untuk penerapan protokol kesehatan di OPD yang mereka pimpin.
Ia juga meminta kesadaran masing-masing ASN untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Pengawasan tetap dilakukan, baik pengawasan internal dari mereka maupun pengawasan eksternal dari tim penegakkan protokol kesehatan," tutupnya.