Isolasi Mandiri di DKI Jakarta Langsung Diawasi Pemerintah, Regulasinya Disiapkan

Selasa, 01 September 2020 - 21:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi atau aturan terkait pelaksanaan isolasi mandiri pasien Covid-19. Regulasi itu nantinya akan mengatur agar pelaksanaan isolasi mandiri langsung diawasi oleh pemerintah.

"Bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai, karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumahnya masing-masing," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (1/9/2020).

Pasien isolasi mandiri akan mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah. Hal tersebut guna menjamin pengawasan saat pelaksanaan isolasi. Menurut Anies, masyarakat belum sepenuhnya paham pelaksanaan isolasi mandiri untuk yang tidak memiliki gejala ataupun gejala ringan.

"Isolasi itu bagi yang memiliki gejala berat, sedang-berat harus dirawat di rumah sakit. Bagi yang gejala ringan atau tanpa gejala, maka akan diisolasi di Wisma Atlet dan itu sudah disepakati sehingga kita akan laksanakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 941 kasus pada Selasa (1/9).

Dengan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien sebanyak 41.250 kasus.

"Dari jumlah tersebut, total 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen," kata Dwi.

Sedangkan sebanyak 8.764 orang yang masih dirawat atau isolasi. Lalu, ada 1.219 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,2 persen.

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler