RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus kepemilikan 30 Kg sabu-sabu. Sementara 4 terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa yang divonis adalah Father Sihombing alias Paprisai (26) berdomisili di Kota Dumai dan Sario (37) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selain memvonis mati kedua terdakwa ini, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Hendah Karmila Dewi, S.H, M.H, juga menjatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.
Amar yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan Jaksa Eriza Susila, SH di hari yang sama, Senin (31/8/2020).
Atas putusan ini, terdakwa Tagor Aritonang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan 5 terdakwa lainnya masih pikir-pikir. Begitu juga pihak jaksa penuntut umum, juga masih-masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, pada Ahad (2/2/20) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi AH melalui telepon memberitahu kepada Father “mau ada barang turun siapkan anggota” lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D, keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara/kurir narkotika jenis sabu-sabu itu.
Pada Senin (3/2/20) terdakwa Ingot dan D sudah berada di penginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, Kota Dumai. sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa Father datang ke tempat penginapan tersebut menjemput untuk berangkat mengambil narkotika sabu-sabu, lalu terdakwa Father bersama terdakwa Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB bertemu dengan DPO S.
Selanjutnya, terdakwa Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat Dumai dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.000 gram (30 kg) yang dibungkus karung. Lalu narkotika itu dinaikan ke dalam minibus kemudian dibawa penginapan.
Terdakwa Father kemudian menghubungi terdakwa Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 5.000 gram (5 kg) yang dimasukan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai kemudian selanjutnya terdakwa Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus.
Bahwa setelah sampai di tujuan yaitu di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 itu kepada terdakwa Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen.
Lalu, setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen.
Bahwa setelah menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak sebanyak 25 kg itu, Wagianto dan Zulkarnaen ditangkap oleh petugas kepolisian, berikut terdakwa Father beserta terdakwa Ingot dan Tagor.
Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario, yang juga divonis mati berawal karena bersama dengan terdakwa Zulkarnaen pada Selasa (4/2/20) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, terdakwa Sario dihubungi Z (DPO). Selanjutnya oleh karena terdakwa Sario berada dalam tahanan, maka Sario menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.
Kemudian pada Ahad (28/1/20) sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Z dan meminta untuk dikabari bila sudah sampai di Dumai. Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa Surio memberitahu kepada terdakwa Wagianto untuk kode bila ada yang menghubungi dengan kata sandi “43” supaya diiyakan.
Reporter: Usman