RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan aktif harus sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebelum pendaftaran. Minimal saat pendaftaran sudah ada surat pengajuan pengunduran diri.
"Kita tahu proses pemberhentian ASN maupun dewan memerlukan proses. Setidaknya saat pendaftaran sudah ada surat pengajuan pengunduran dirinya dilampirkan kepada KPU," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkalis, M Hary Rubianto, Selasa (1/9/2020).
Sementara SK pengunduran diri paling lambat pada tanggal 8 November sudah harus ada. “Ini harus segera disampaikan kepada bakal calon yang akan mendaftarkan diri. Sehingga bakal calon tidak lagi bolak balik lagi melengkapi berkas. Karena sejak awal sudah disampaikan kepada tim dan masing masing bakal calon," tegasnya.
Bawaslu akan melakukan pengawalan melekat terhadap tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis mulai tanggal 4-6 September 2020. Pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis betul-betul menyampaikan secara detail subtansi persyaratan pencalonan kepada setiap masing masing bakal calon bupati yang akan mendaftari. Ini guna memastikan informasi syarat mutlak untuk calon mendaftar betul-betul sampai kepada masing masing bakal calon mendaftar.
"Agar tidak terjadi permasalahan di belakang hari, setiap informasi pendaftaran harus jelas sampai kepada para pasangan calon," terangnya.
Bawaslu tetap akan membuka ruang sengketa untuk pasangan calon yang mungkin nanti tidak memenuhi syarat KPU melaporkan kepada Bawaslu. Intinya, pihak Bawaslu siap menerima laporan jika terjadi sengketa.
Reporter: Usman