RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang pria residivis kasus penggelapan berusia 34 tahun berinisial Z kembali berulah. Kali ini, Z membawa kabur motor temannya dengan alasan menjemput istri.
Kejadian ini bermula pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, Z mendatangi temannya, Junaidi Tanjung (42) yang sedang berjualan di Pasar Sago, Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Z datang untuk meminjam motor dengan alasan menjemput istri. Karena sudah saling kenal dan percaya, Junaidi menyerahkan saja motor bermerk Yamaha Jupiter Z warna merah miliknya tersebut.
"Setelah sepeda motor dapat dikuasai tersangka kemudian sepeda motor itu dibawa ke daerah XIII Kota Kampar dan dijual seharga satu juta rupiah kepada temanya berinisial EENG. Kini EENG masih dalam pencarian," ujar Kasubaghumas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius, Selasa (1/9/2020).
Junaidi melaporkan kejadian ini pada Minggu (30/8/2020) dan memberikan informasi kepada kepolisian bahwa tersangka Z telah diamankan warga Jalan Yos Sudarso, Gang Maju, Kecamatan Rumbai.
"Kemudian sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya berangkat mendatangi TKP. Sampai di TKP, tersangka langsung diamankan dan ke Polsek Senapelan," tambah Polius.
Dari pengakuan tersangka, ia telah empat kali melakukan kejahatan yang sama. Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dan juga sudah residivis," tambah Polius.
Setelah diperiksa, tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba amphetamine.
Reporter: M Ihsan Yurin