RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sepekan kemarin, netizen ramai membahas gugatan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena gugatan itu, stasiun televisi swasta tersebut diserang netizen.
Mereka menganggap RCTI dan iNews membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Namun sebagai bagian dari MNC Group, Jessica Tanoesoedibjo membantah hal tersebut.
Anak dari pasangan Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI itu menilai masyarakat salah paham akan gugatan tersebut.
"Saya pikir Anda tidak sepenuhnya memahami konteks dari apa yang diperebutkan RCTI. Intinya bukan agar orang tidak memiliki kebebasan berbicara," kata Jessica Tanoesoedibjo dengan bahasa Inggris di Instagram.
"Melainkan kita harus (menyamakan kedudukan) antara media tradisional dan digital. Apalagi karena media digital didominasi pemain luar negeri atau asing," sambungnya lagi.
Menurut Jessica Tanoesoedibjo, gugatan itu dibuat agar Kominfo dan DPR bisa merevisi undang-undang penyiaran yang selama ini digunakan sebagai acuan.
"Poin yang dibuat RCTI adalah agar penyiaran digital juga harus diatur (kita bukan negara yang menjunjung anarki). Tujuannya bukan sekadar menambahkan siaran digital ke dalam exit (rigid) low," bebernya.
"Melainkan agar DPR dan Kominfo mengevaluasi kembali dan menyusun rancangan undang-undang penyiaran media yang tepat yang memuat regulasi yang sesuai dan relevan untuk semua sarana penyiaran," imbuhnya.
Jessica Tanoesoedibjo menyebut dirinya miris melihat media digital saat ini banyak didominasi oleh perusahaan asing.
"Alasan ketatnya pengaturan media tradisional oleh pemerintah adalah karena media adalah alat komunikasi massa kepada masyarakat. Jika media kita dikendalikan oleh luar negeri (termasuk platform luar negeri) maka itu akan menjadi masalah. Ini masalah nasionalisme, teman," ujar Jessica Tanoesoedibjo.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut bila gugatan dikabulkan, maka ada kemungkinan ditutupnya fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. RCTI dan iNews Tv lantas menepis uji materi tersebut, bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial.