RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasmarni, bakal calon Bupati Bengkalis sekaligus istri Amril Mukminin, terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning batal bersaksi di persidangan siang ini. Padahal, kesaksiannya telah dijadwalkan sejak minggu sebelumnya.
"Hari ini sebenarnya ada 3 saksi yang dihadirkan, tapi satu saksi atas nama Kasmarni yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020) siang.
Suhan menjelaskan, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi punya dasar hukum. Yaitu Pasal 168 huruf c Kuhap, kemudian ditegaskan dalam Pasal 35 ayat 1 UU 31 tahun 1999 terkait dengan kedekatan hubungan keluarga Kasmarni dan terdakwa Amril.
"Kasmarni ini kan inti. Jadi bisa asumsikan logika umumnya, pastinya nanti akan membela. Makanya atas dasar itu, kemudian majelis hakim pun setuju Kasmarni mengundurkan diri, ya sudah," ungkap Suhan.
Hal ini juga ditegaskan oleh penasehat hukum Asep Ruhiat. Ia memaparkan memang sebagai istri, Kasmarni punya hak berdasar menolak menjadi saksi dalam persidangan suaminya.
"Dalam Pasal 168, dijelaskan istri tersangka bisa mengundurkan diri atau keberatan menjadi saksi bagi suaminya. Dan diperkuat Pasal 35 tentang tindak pidana korupsi. Jadi sangat jelas keberatan Kasmarni beralasan hukum," jelas Ruhiat.
Diberitakan sebelumnya, pekan ini Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi direncanakan akan menghadirkan Kasmarni. Bakal calon Bupati Bengkalis itu akan bersaksi untuk Amril Mukminin yang tak lain adalah suaminya.
Amril Mukminin merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Jumlahnya beragam, mulai dari Rp5,2 miliar sampai Rp23,6 miliar lebih.
Reporter: M Ihsan Yurin