Besok, Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta di Pekanbaru Terima BLT Rp600 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:56 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah akhirnya memastikan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT), sebesar Rp600 ribu kepada tenaga kerja yang bergaji di bawah Rp5 juta pada Kamis (27/8/2020) setelah sebelumnya tertunda. Dimana awalnya Presiden akan melaunching penyerahan BLT tersebut pada tanggal 25 Agustus.

Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi (Disnakeetrans) Riau Jonli mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Badan Penyelenggadan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan ada penyerahan secara simbolis BLT kepada tenaga kerja yang ada di Pekanbaru.

“Insya Allah besok akan ada penyerahan kepada tenaga kerja, BLT Rp600 ribu oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru. Awalnya akan dilaunching tanggal 25 Agustus dan ditunda besok penyerahannya. Untuk data penerimanya itu semuanya ada di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Jonli, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau telah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria, penerima bantuan subsidi gaji, bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Dimana tenaga kerja yang menerima subsidi tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau melalui Asdep Kepesertaan, Bobby mengatakan, pihaknya telah mendata jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah pusat. Dimana untuk wilayah Sumbar-Riau, tercatat sebanyak 748.053 tenaga kerja.

“Saat ini untuk rekening yang sudah masuk dan valid konfirmasi bank, sebanyak 748.053 tenaga kerja untuk wilayah Kantor Wilayah Sumbar-Riau. Sesuai dengan program pemerintah, bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu, per bulan selama 4 bulan. Batasan upah diberikan bagi tenaga kerja gaji di bawah Rp5 juta,” ujar Bobby.

Dijelaskan Bobby, anggaran ini merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Bagi penerima subsidi, sudah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat untuk menyalurkannya kepada peserta, melalui rekening masing-masing tenaga kerja.

“Dan ini menggunakan APBN pemerintah, yang akan disalurkan langsung kepada tenaga kerja melalui  Kementerian Tenaga Kerja. Karena ini menggunakan APBN, maka semua kewenangan, dan ketentuan ada di pemerintah sesuai dengan Permennaker Nomor 14 tahun 2020,” jelasnya. 


Reporter: Nurmadi
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler