RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polda Riau memberikan bantuan sosial kepada masryarakat dalam rangka kegiatan Kampung Tangguh Nusantara. Diketahui, Kampung Tangguh Nusantara adalah program yang diusung Polri dan TNI agar masyarakat dapat sigap dalam menghadapi Covid-19 dan berbagai dampaknya di segala aspek, baik kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi.
Dalam kegiatan di Rohil hari ini, disaksikan Gubernur Syamsuar, Forkompimda, dan semua unsur terkait, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyerahkan berbagai bantuan sosial berupa bibit ikan, bibit jagung, dan lainnya, termasuk pertamini.
"Hari ini kami menambah kelompok UMKM, yakni menggunakan pertamini ini sebagai bidang usaha yang bisa dikelola masyarakat," ujar Agung dalam kata sambutannya, Rabu (26/8/2020).
Pertamini adalah alat pompa manual dengan gelas takar atau bahkan dispenser untuk menjual bahan bakar minyak eceran.
Dilansir dari Hukumonline, penjualan BBM di Indonesia haruslah berbentuk badan usaha, tidak boleh perorangan. Bahkan, penjualan BBM eceran telah dinyatakan ilegal oleh Pertamina dan diancam hukum pidana.
"Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Dari peraturan yang telah kami cantumkan, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan," tulis Easybiz, penulis pada situs Hukumonline.
Maka pada dasarnya, kegiatan usaha pertamini dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001 jika tak memiliki izin.
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan, jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Terkait bansos yang diberikan Polda Riau, Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya yang menyaksikan penyerahan bantuan tersebut via aplikasi teleconference enggan berkomentar.
"Terlepas dari bantuan itu, kita kan hanya menyaksikan saja ya. Tapi yang jelas saya hanya bisa menyampaikan terkait program jaga kampung ini saja," ungkapnya.
Dilansir dari Liputan6, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro juga sangat mengkhawatirkan aspek keamanan penjual BBM menggunakan pertamini. Sebab menurutnya, pertamini rawan terjadi kebakaran.
"Dari sisi keamanan melakukan penjualan seperti itu jelas tidak ada aspek keamanan," ungkapnya.
Reporter: M Ihsan Yurin