RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan pengusaha pelayaran di Kelapa Gading. NL, otak pelaku kasus itu mengaku kesal terhadap korban.
NL yang merupakan karyawati admin keuangan perusahaan milik korban, yakni PT Dwi Putra Tirta Jaya ini pernah diajak 'tidur' oleh bosnya. Praktis, NL merasa dilecehkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap selain itu, pelaku NL juga menyebut korban kerap melontarkan perkataan yang beristilah 'tidak laku sebagai perempuan'.
"Memang ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan. Jadi mereka sering marah-marah juga yang kedua sering juga mengajak melakukan hal-hal di 'luar'," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (24/8/2020).
"Jadi sering diajak melakukan persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan istilahnya 'tidak laku sebagai perempuan'," sambung Nana.
Di samping itu, NL tega memerintahkan sejumlah pembunuh bayaran untuk membunuh korban lantaran didorong rasa takut akan ancaman korban yang hendak melaporkan dirinya ke pihak berwajib soal penggelapan pajak.
"Dari 2012 sampai 2020 yang bersangkutan adalah di bagian admin ataupun dibagian keuangan. Jadi selama ini banyak mengurusi pajak-pajak. Nah pajak-pajak ini rupanya tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tetapi di situ ada indikasi menggelapkan uang tersebut," beber Nana.
Hal itu bermula karena perusahaan korban mendapatkan teguran dari Dinas Pajak Jakarta Utara. Akhirnya perusahaan mengetahui bahwa ada sejumlah pajak yang tak disetorkan NL.
"Dari korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan kepada polisi. Inilah kekhawatiran yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk membunuh korban," papar Nana.
Nana menyebut, 12 tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Juga Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, polisi merilis sketsa wajah pelaku penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinisial ST (51). Ada dua sketsa wajah yang disebar pada hari ini, Sabtu (15/8).
Penembakan itu terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis 13 Agustus siang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, penyidik mendapatkan gambaran wajah terduga pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi mata dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penyidik kemudian meminta bantuan ke Inafis dan Puslabfor untuk membuat sketsa wajah pelaku.
Budhi mengungkapkan ciri-ciri fisik dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan.
"Pertama eksekutor berjenis kelamin laki laki, usia 35 tahun, kulit sawo matang, agak kurus, memakai topi dan masker," ujar Budhi.
"Kedua pelaku yang menunggu eksekutor yakni laki laki usia 45 tahun, gemuk, dan berambut ikal. Saat kejadian menggunakan motor warna hitam," sambung dia soal pelaku penembakan bos pelayaran.
Budhi mengharapkan masyarakat turut membantu melaporkan jika ada yang melihat gambar yang diduga pelaku penembakan tersebut.
"Kepada seluruh warga masyarakat agar dapat menghubungi hotline kami sehingga dapat membantu memudahkan kami untuk segera mengungkap pelaku atas penembakan tersebut," ucap dia.