TEMBILAHAN (HR)-Usai mengajukan cuti bersyarat kepada Kementerian Hukum dan HAM wilayah Riau, sebanyak 21 narapidana asal Desa Pungkat akhirnya bebas, setelah menjalani hukuman 8 bulan dari 9 bulan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Pantauan lapangan, Rabu (8/4), terlihat keluarga mereka sudah menunggu di depan Lapas Kesal II A Tembilahan, dengan rasa haru menanti, walaupun kebebasan diterima Cuti Bersyarat (CB) ditunda sehari sebelumnya.
Napi tersebut menjalani hukuman terkait kasus penyerobotan lahan PT SAL. Seperti diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Tommy K, melalui Kasi Binadik Mardjohan, Rabu (8/4).
”21 Napi asal Desa Pungkat terkait kasusnya dengan PT SAL sudah bebas karena CB-nya disetujui Kemenkumhan Wilayah Riau,” terangnya. Dijelaskan, setelah menerima SK Cuti Bersyarat tersebut, mereka resmi bebas dan tak ada kepentingan lagi dengan hukuman yang sebelumnya dipidanakan.
Sementara itu, perwakilan 21 Napi warga Pungkat Zainuddin Acang, saat dimintai keterangan juga membenarkan kabar tersebut. “Saya sangat bersyukur karena permohonan Cuti Bersyarat yang diminta bisa disetujui Kemenkumham wilayah Riau,” ujarnya. (mg4)