RIAUMANDIRI.ID, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah kepolisian menolak penangguhan penahanan Jerinx SID. Wayan Koster justru menyindir Jerinx yang merasa gentar saat ditahan.
Wayan Koster mengatakan, upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Jerinx merupakan bentuk ketakutan yang dialami oleh personel band SID itu.
"Jadi orang gentle saja. Di tahanan takut ternyata, minta ditangguhkan," kata Wayan Koster, Jumat (21/8/2020).
Tak sampai di situ, Wayan Koster juga melontarkan sindiran untuk Jerinx. Ia menyebut penahanan Jerinx membuktikan bahwa Jerinx sosok yang 'cengeng'.
"Katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara dengan ketua DPRD. Mara di sel blengih ternyata (baru di sel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang kayak begitu," sindir Koster.
Koster dengan tegas mendukung penuh langkah kepolisian memenjarakan Jerinx. Ia menyebut penahanan tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam melawan penyebaran Covid-19.
"Dengan tegas saya mengatakan mendukung apa yang dijalankan bapak Kapolda," tegasnya.
Ia juga menilai kritik 'IDI kacung WHO' yang diutarakan oleh Jerinx bukanlah bentuk kritik, melainkan menghasut masyarakat.
Terlebih, Jerinx juga sempat melakukan kampanye untuk menolak rapid test. Hal itu sangat membahayakan masyarakat.
"Ini orang nyeleneh. Apa yang disampaikan bukan kritik, tapi menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Penangguhan penahanan ditolak
Polda Bali resmi menolak permohonan penangguhan penahanan drumer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia dan ujaran kebencian.
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.
Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.