Dokter Sebut Pelaku Penusukan Imam Masjid Tidak Waras, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:43 WIB
Pelaku penusukan Imam Masjid saat berada berada dalam ruang obeservasi di RS Bhayangkara Polda Riau (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tim dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan imam Masjid menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

Sebab, selama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pelaku tidak waras.

Kabidokkes Polda Riau Kompol Supriyanto, Minggu (16/8/2020) mengatakan bahwa korban menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan sering merasa terganggu ketika dilakukan pemeriksaan.

"Pasien (pelaku,red) memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu kali dilakukan pemeriksaan dan seterusnya," kata Supriyanto.

Tim dokter yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan ahli psikolog itu pun menemukan adanya gangguan psikotik yang berupa waham dan juga paranoid.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa," sambungnya.

Berdasarkan kategori itu, jelas Supriyanto, pelaku mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. "Karena di dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis," singkatnya.

Menanggapi akan hal itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

"Tahanan masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa," jawab Stevie.

Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam bahwa kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana.

Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

"Tugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana, kita lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya setelah lengkap kita sajikan ke jaksa," akata Awal.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP itu apakah dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian.

"Jadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian," singkatnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler