Pemko Pekanbaru akan Evaluasi Penerapan Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:58 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT meninjau langsung pelaksanaan penerapan Perwako terkait sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat berkendara (HR/Suherman)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Penegakkan sanksi dari Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 sudah berlangsung selama satu pekan. Evaluasi terkait penerapan sanksi administratif terhadap warga pengguna jalan yang tidak memakai masker akan dievaluasi.

Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, Perwako nomor 130 tahun 2020 merupakan regulasi tentang pedoman prilaku hidup baru (PHB) dan terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan melakukan evaluasi. Kemarin saya sudah konsultasi dengan bapak wali kota bahwa dari perwako 130 terhadap pengenaaan sanksi itu apakah efektif atau tidak," kata Jamil, Senin (17/8/2020).

Menurutnya, saat ini tim terpadu Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar perwako tersebut. Selain itu tim juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Tim Terpadu Kota Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Polresta, dan Kodim menyasar pelanggar di beberapa ruas jalan. Tim melakukan razia di ruas jalan dalam kota dan perbatasan Kota Pekanbaru.

"Saat ini memang fokus di jalan, mungkin ke depannya akan kita razia di mal, pasar, dan kantor-kantor," terangnya.

Ia menilai dari razia yang digelar tim selama satu pekan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah cukup tinggi.

"Memang masih ada satu dua masyarakat yang belum menjalankannya. Mereka masih terjaring tim di lapangan," ulasnya.

Perwako nomor 130 tahun 2020 berisi kebijakan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam Perwako itu masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Ada sanksi berupa denda dan kerja sosial. Dalam perwako diatur denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler