RIAUMANDIRI.ID, PALEMBANG - Polisi menangkap Ketua Projo Sumatera Selatan (Sumsel) inisial FY karena diduga memeras pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI). Menurut Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, tidak ada pemerasan.
"Menegaskan jika kejadian kemarin bukan kasus pemerasan melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI," kata Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Budi menuturkan, pihaknya akan membuat laporan dugaan penyuapan. Selain itu, Budi mengatakan oknum penyidik juga akan diadukan.
"DPD Projo akan mengadukan oknum penyidik Polres OKI yang diduga ikut bersekongkol dengan terduga pelaku korupsi yang ditangani, bahkan ikut merekayasa penjebakan untuk mempidanakan pelapor kasus korupsi," ujarnya.
Berikut poin-poin pernyataan Budi Arie Setiadi soal Ketua Projo Sumsel jadi tersangka pemerasan.
Kita akan mengambil sikap dan langkah:
1. Menegaskan jika kejadian kemarin bukan kasus pemerasan melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo
terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI.
2. DPD Projo akan membuat laporan kasus penyuapan ke Polda Sumsel.
3. DPD Projo akan mengadukan oknum penyidik Polres OKI yang diduga ikut bersekongkol dengan terduga pelaku korupsi yang ditangani, bahkan ikut merekayasa penjebakan untuk mempidanakan pelapor kasus korupsi.
4. DPD Projo akan melaporkan ke DPP Projo di Jakarta, Mabes Polri dan Presiden RI terkait upaya membungkam gerakan antikorupsi melalui rekayasa "pemerasan" dan menjatuhkan nama dan kehormatan Projo.
5. DPD Projo Sumsel berencana untuk turun ke jalan menuntut Kapolda mengusut oknum penyidik Polres OKI yang tidak profesional dan merusak citra dan wibawa lembaga Polri.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga oknum anggota ormas yang diduga memeras pejabat di OKI, Sumsel. Salah satu yang ditangkap adalah Ketua Ormas Pro Jokowi (Projo) Sumsel.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, ketiga pelaku adalah FY, RS, dan E. Ketiganya ditangkap Reskrim Polres Ogan Komering Ilir pada 12 Agustus lalu saat diduga melakukan pemerasan di wilayah tersebut.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia juga membenarkan salah satu yang ditangkap adalah Ketua Projo Sumsel, yakni FY. Hanya, menurutnya, pelaku beraksi tanpa membawa atribut ormasnya.
"Iya (FY Ketua Projo Sumsel), nggak ada hubungan dengan Projo, itu perorangan. Kalau dia Projo pakai atribut Projo, ini nggak ada pakai atribut Projo," kata Alamsyah, Selasa (18/8/2020).
Alamsyah memastikan pemerasan tidak berkaitan dengan organisasi yang dipimpin oleh FY.
"FY bertindak sebagai perorangan bukan (ketua Projo). Tak ada Projo mengajarkan (pemerasan), jadi ini murni pribadinya," tuturnya.
Meski demikian, ketiga orang tersebut dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan. Bahkan ada seorang kepala desa yang ikut diamankan.
"Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ada kades (RS), perannya sama saja pemerasan bersama-sama. Jadi bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan ada yang menerima suap, ini dari awal sudah ada yang melaporkan," jelas Alamsyah.
Dalam laporannya, korban yang tidak disebutkan namanya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke polisi.
"Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi," terang Alamsyah.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi," imbuhnya.
Terkait penanganan kasus ketiga anggota ormas itu, Alamsyah memastikan bersifat independen. Termasuk atas penangguhan penahanan ketiga tersangka.
"Kita dalam penyidikan ini independen, tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan," tegas Alamsyah.