RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Seorang wanita berinisial RK (35) ditangkap polisi di Jakarta Selatan karena diduga membunuh suaminya sendiri, Hendra Supenda. Pembunuhan diduga terjadi setelah keduanya sempat cekcok mulut gegara persoalan uang Rp 30 ribu.
"Awalnya suami minta uang kepada istrinya Rp 30 ribu, istrinya marah, cekcok, suami memukul," ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo, saat jumpa pers di Polsek Mampang, Jalan Kapten Tendean, Jaksel, Senin (17/8/2020).
Peristiwa itu terjadi di kediaman keduanya di Jl Bangka VIII C, Mampang, Jaksel pada Minggu (6/8) pukul 09.30 WIB. Bermula, ketika korban meminta uang kepada sang istri.
Korban sempat memukul pelaku saat itu dan mengancamnya dengan sebilah pisau dapur. Namun, saat itu juga sang istri berhasil merebut pisau yang dipegang korban. Pada saat itulah sang istri menusuk korban.
"Pada saat mengancam dengan pisau tersebut ini kemudian direbut. Pada saat dipegang oleh istrinya, kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada. Setelah luka korban jatuh, dan sempat bangun dan mengejar istrinya," katanya.
Korban setelah ditusuk di bagian dada masih sempat mengejar sang istri yang kabur mencari pertolongan ke rumah orang tuanya. Karena mengalami pendarahan hebat akibat satu luka tusukan itu, korban akhirnya dirawat di rumah, namun kondisinya makin parah.
Saat hendak dibawa ke Puskesmas, korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya.
"Dan kemudian di situ berupaya (korban) dirawat sendiri nggak dibawa ke RS. Namun sekitar pukul 15.30 orang tuanya memberikan ke Puskesmas. Setelah diberi ke Puskesmas kemudian didapati sudah tidak bernyawa meninggal dunia. Kemudian memberitahukan ke Polsek kemudian Polsek datang ke TKP," ucapnya.
Sujarwo menyebut suami istri ini sering bertengkar karena masalah ekonomi. Korban merupakan pengangguran dan sang istri sudah tidak bekerja karena pandemi COVID-9.
"Memang sering ribut jadi suami istri pernikahan siri sering ribut. Kemudian karena emang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waitress dan saat ini sedang COVID ya nggak ada penghasilan. Sering marah-marah," ucapnya.
Total saat ini saksi yang diperiksa 5 orang. Barang bukti yang diamankan adalah pisau dapur yang digunakan menusuk dan baju sang istri saat kejadian penusukan.
Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.