RIAUMANDIRI.ID, Yogyakarta – Pesta pernikahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul berujung petaka karena kedua pasangan yang menggelar hajatan di tengah pandemi ini dinyatakan positif Corona (Covid-19). Padahal pelaksanaan hajatan pernikahan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Pernikahan yang dilaksanakan di Kalurahan Logandeng Kepanewonan Playen sekitar sepekan lalu, banyak didatangi tamu. Pemerintah Desa setempat menyebut tamu undangan yang datang ke hajatan tersebut mencapai 200-an orang.
Lurah Logandeng, Suhadi mengakui adanya pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut adalah pernikahan warganya dengan warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Di mana mempelai wanita adalah warga Logandeng dan mempelai laki-laki berasal dari Magelang.
"Keduanya bertugas di Magelang, mempelai wanita itu kerja di Bank BUMN yang awalnya ada di Wonosari Gunungkidul kemudian pindah ke Magelang," katanya, Minggu (16/8/2020) ketika ditemui di kediamannya.
Suhadi lantas menceritakan kronologi pesta pernikahan tersebut.
Dua minggu sebelum pelaksanaan akad nikah, keluarga mempelai mengajukan permohonan izin melaksanakan hajatan pernikahan ke pemerintah desa. Didampingi oleh Babinsa permohonan izin tersebut diteruskan ke tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepanewonan dan Polsek Playen.
Karena telah mendapat lampu hijau dari tim Gugus Tugas maka Suhadi akhirnya menandatangani izin pelaksanaan pernikahan tersebut. Untuk pengawasannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dukuh yang memiliki wilayah tersebut.
"Ya karena kondisi saya habis operasi maka pengawasan saya serahkan ke Dukuh. Dalam surat izin itu saya meminta kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.
Akhirnya, pada hari Minggu (9/8/2020) pernikahan tersebut dilaksanakan dengan syarat menaati protokol kesehatan. Di mana tamu yang hadir dan pihak keluarga mempelai mengenakan masker. Sebelum masuk ke lokasi pernikahan, tamu harus diukur suhu tubuhnya dan cuci tangan. Sehabis ambil snak tamu langsung pulang tanpa proses salaman dengan mempelai.
Terinfeksi sebelum nikah
Dia pun mengaku kaget mendapatkan kabar jika pasangan yang menikah itu ternyata positif Covid-19 seusai menjalani test swab di Magelang. Bahkan berdasarkan info yang ia terima, ternyata mempelai lelaki sudah dinyatakan positif Covid-19 sebelum pelaksanaan akad nikah.
"Itu nikahnya kan Minggu, hasil swab keluar hari Rabunya. Terus terang kami kecolongan," kata dia.
Mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak. Dan akhirnya pihak Dinas Kesehatan melakukan uji swab terhadap 5 orang yang kontak langsung dengan mempelai. Di antaranya seperti kedua orangtua mempelai perempuan, kepala dukuh, naib atau penghulu dan seorang tetangga mempelai.
Untuk orang tua, kepala dukuh, penghulu dan tetangga yang diambil swabnya kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Sementara dua mempelai tersebut sudah menjalani isolasi di rumah sakit di Magelang. Sementara untuk para kerabat dan juga tetangga yang datang membantu, masih akan ditracing
"Kami menunggu hasil spesimen dari 5 orang ini. Kalau positif, saya meminta yang datang untuk di-tracing," ucapnya.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui hajatan terutama pernikahan menjadi perhatian pemerintah Gunungkidul. Pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengatur hajatan pernikahan tersebut. Tujuannya agar hajatan pernikahan tidak menjadi media penularan covid19.
"Kami serahkan wewenang pengawasan dan sanksi ke Pemerintah Kalurahan," kata dia.
Immawan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan hajatan pernikahan terlebih dahulu sampai situasi pandemi Covid-19. Jikapun tetap akan melaksanakan, maka sebaiknya hanya akad nikah terbatas saja. Di mana pengiring mempelai tidak boleh lebih dari 50 orang dan tidak boleh ada prasmanan.