RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang wanita, ER (54) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar AKP Try Widyanto Fauzal SIK mengatakan warga Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu itu ditangkap setelah berkas perkaranya yang diproses penyidik Polsek Tapung Hulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar. ER ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rohul pada Jumat malam (14/8/2020).
"Tersangka ER ditangkap, setelah berkas perkaranya yang diproses penyidik Polsek Tapung Hulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar," ujar Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, Sabtu (15/8/2020).
AKP Try Widyanto mengungkapkan, penangkapan ER atas laporan korbannya Dewi Krisna warga Desa Talang Danto di Polsek Tapung Hulu pada (30/4/2019) lalu. ER disangkakan telah menipu korban dengan meminjam uang sebesar Rp130 juta untuk modal peron sawit, dengan menggadaikan surat tanah fiktif kepada korban.
"Kejadian ini berawal pada Selasa (12/4/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu tersangka ER datang ke rumah Dewi Krisna (korban) dengan maksud mengajak korban untuk berbisnis peron buah kelapa sawit," kata Try.
Try menuturkan saat itu ER berkata bahwa ia butuh duit untuk modal peron kelapa sawit. Singkat cerita, kemudian korban mengirimkan uang melalui e-banking sebesar Rp30 juta ke rekening ER. Saat itu ER memberikan surat tanah SKGR atas namanya kepada korban sebagai jaminan.
Pada 9 Januari 2018, ER kembali meminta tambahan modal kepada korban, dan korban sebesar 100 juta. Selanjutnya korban kembali mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada ER melalui ATM.
Dari kesepakatan peminjaman uang modal pertama dan kedua sebesar Rp 130 juta dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama antara korban dan terlapor ER. Kemudian
setelah jatuh tempo pada 12 April 2018, dan pada 9 Januari2019, ternyata uang pinjaman tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban.
Korban kemudian menanyakan kepada terlapor melalui telepon dan juga menjumpai ke rumahnya namun tidak ada jawaban dan tidak ada respons. Lalu korban mengecek lahan atas surat tanah SKGR atas nama terlapor sebagai boroh pinjaman, ternyata lahan itu tidak ada atau fiktif.
Korban kemudian bertemu dengan Kepala Desa Rokan Timur Rohul yang menyatakan bahwa adanya pembatalan SKGR yang dijadikan boroh pinjaman tersebut oleh pemerintahan desa. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Kampar sesuai dengan Surat Kajari Kampar Nomor B-285/L.4.15.1/Eoh.1/04/2020 tanggal 15 April 2020.
Selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan penyidik melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada tersangka ER namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H. Turnip SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK dan Kanit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar Ipda Fitriyeni S.Psi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.
Kemudian Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan diketahui bahwa ia tengah berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya Tim melakukan kordinasi dengan Ketua RT setempat dan melakukan penangkapan terhadap ER di rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, namun tersangka ER melakukan perlawanan dan Tim Polwan PPA melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka.
Tersangka ER berhasil dibawa dan ditahan ke Polres Kampar untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kampar.
"Saat ini tersangka ER dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Kampar. Tersangka dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," pungkas Kapolsek Tapung Hulu.
Reporter: Amri