RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penyanderaan terhadap penjamin utang.
Kejadian ini bermula ketika korban W (40) menjadi penjamin utang temannya. Namun, ketika si teman W tidak diketahui keberadaannya, orang yang memberi pinjaman menyuruh 6 orang untuk menyekap dan menyandera W agar temannya mau membayar utangnya.
"Jadi motifnya, penculikan ini dilakukan agar teman si W ini dapat membayar utang-utangnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin saat ekspos kasus di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (14/8/2020).
Penculikan pertama kali dilakukan di kedai tuak Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Kemudian korban dibawa ke Jalan Jenderal Sudirman menggunakan mobil. Saat sampai di tanah kosong, W dipukuli.
Korban disekap selama hampir satu bulan di rumah kosong di Pekanbaru. Korban diborgol ke sebuah lemari dan diberi kursi plastik untuk duduk. Sedangkan untuk keperluan buang air, di dekat korban hanya disediakan ember.
"Hidung korban patah sebab dianiaya kelima pelaku. Dipukul menggunakan patahan kaki kursi," ujar Awaludin.
Menurut penuturan korban, utang temannya kira-kira senilai Rp200 juta.
"Lima tersangka penyanderaan dan pemukulan berinisi HS alias A, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S (39), dan JAP alias P (39) telah ditangkap di beberapa tempat di Pekanbaru. Namun, ada satu dua tersangka lagi DPO, yaitu si pemberi utang atau yang menyuruh aksi penyekapan, dan satu lagi penyekap," tambah Awaludin.
Diketahui, salah satu tersangka juga pernah terlibat kasus pembunuhan di Rumbai beberapa tahun lalu. Kelima tersangka mengaku mendapat bayaran Rp3 juta untuk melakukan aksinya.
"Kondisi korban saat ini trauma," tutup Awaludin.
Reporter: M Ihsan Yurin