Bos Duta Palma Terancam Dipanggil Paksa

Kamis, 09 April 2015 - 09:42 WIB
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi

BANDUNG (HR)-Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terancam bakal dipanggil paksa oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau, dengan terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun. Langkah ini dilakukan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang dengan alasan yang sama, yakni sakit.

Sementara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4) kemarin, sidang mendengarkan keterangan dari empat orang saksi. Mereka adalah mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Diretur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Masyhud, Direktur PT Citra Hokian Edison Marudut Siahaan dan Odor Juliana Sidabutar, yang tak lain adalah istri Gulat Manurung, yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Perihal rencana pemanggilan paksa terhadap Surya Darmadi itu, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri, usai menjalani persidangan.

Keterangan Surya Darmadi dinilai penting, karena dalam dakwaan JPU, ia disebutkan telah menyetor uang suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar. Suap itu diduga untuk melegalkan 18 ribu hektare kebun kelapa sawit milik tiga perusahaan grup PT Duta Palma yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dikatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memanggil paksa Surya Darmadi, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut. Langkah ini ditempuh Surya Darmadi tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Ini sudah yang ketiga kali. Setiap kali dipanggil, dia menggunakan alasan sakit dan selalu diperiksa di rumah sakit sehari sebelum sidang berlangsung," ujar Irene Putri.

Karena kejadian serupa selalu berulang, pihaknya mencurigai hal itu sebagai sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban bersaksi.

Sementara itu, Hakim Ketua Barita L Gaol menyarankan JPU mengecek kondisi Surya Darmadi terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan paksa.  "Dicek dulu kondisinya dan dimusyawarahkan dulu. Pemanggilan paksa bisa dilakukan tapi harus ada nusyawarah dulu antara kami," jelas Barita, yang ditemui usai sidang.

Keinginan menghadirkan paksa Surya Darmadi juga datang dari Ketua Tim Pengacara Annas Maamun, Sirra Prayuna. Jaksa diminta menggunakan power untuk menghadirkan paksa saksi yang selalu mangkir dari panggilan.

"Kami meminta KPK mengeluarkan kekuatanya. Masa ini sudah tiga kali mangkir, dibiarkan saja. Menteri saja yang sibuk bisa dihadirkan. Kalau dbiiarkan bisa menghambat persidangan," keluh Sirra.

Saling Bantah
Sementara itu, dalam sidang kemarin sempat diwarnai aksi saling bantah antara Zulkifli Hasan dan Masyhud. Aksi saling bantah itu terjadi terkait pembuatan peta kawasan hutan Provisi Riau. Menurut Masyhud ia diperintah Menhut untuk membuatnya, namun Zulkifli Hasan membantahnya.

Sayangnya, kesaksian Zulkifli tak bisa dilanjutkan, ia minta izin pada Majelis Hakim untuk meninggalkan sidang karena ada tugas penting sebagai Ketua MPR yang harus dilaksanakan.

Baria Lumban Gaol selaku Ketua Mejalis Hakim kemudian mengizinkan Zulkifli Hasan meninggalkan ruang sidang.Dua hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi sekear mengamini.

Sementara terdakwa Annas Maamun terlihat sehat. Selain didampingi sejumlah penasehat hukum, juga telrihat kehadiran istrinya Latifah Hanum dan sejumlah keluarga memberi dukungan. Sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi digelar lagi pada pekan depan, Rabu (15/4) mendatang. (rtc)

Editor:

Terkini

Terpopuler