RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan penyelidikan mengenai kematian Hendri Alfred Bakari (38). Dari hasil penyelidikan awal dilakukan Komnas HAM menduga terjadi pelanggaran HAM terduga pelaku kasus narkoba tersebut saat ditangkap polisi.
Jenazah Hendri sebelumnya diterima keluarga dengan kondisi kepala dibungkus plastik dan terdapat sejumlah luka lebam. Luka fisik itu didapati di tubuh Hendri usai menjalani proses pemeriksaan polisi setelah dua hari ditangkap terkait kasus narkoba.
"Melihat kondisi korban melalui dokumen yang diperoleh, kematian korban diduga kuat dikarenakan kekerasan," ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (13/8/2020).
Anam menjelaskan melalui pemantauan Person in Charge (PIC) Wahyu Pratama Tamba bersama pihak keluarga, Komnas HAM telah mendapatkan kronologi peristiwa, informasi penting dan beberapa dokumen penunjangnya. Sedangkan untuk informasi lebih mendalam, tambah Anam, sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk pendalaman informasi dari keluarga.
"Berdasarkan informasi awal yang diterima, diduga kuat terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, Komnas HAM RI meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan akuntabel," katanya.
Terkait peristiwa itu, Anam meminta kepada Mabes Polri memberikan perhatian atas proses penyelidikan terhadap peristiwa ini. Supaya penyelidikan penyidikannya profesional, akuntabel, dan transparan.
"Jika terdapat bukti adanya aksi kekerasan dan dan atau penyiksaan, maka Komnas HAM meminta agar proses hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," pungkasnya.