Pemilik PT CGA Akui Telah Beri Uang Ke Amril Mukminin

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:22 WIB
Pemilik PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suaidi (Foto: Ihsan/RMD)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemilik PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suaidi, yang merupakan pemenang tender proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang tersangkut kasus gratifikasi membenarkan bahwa perusahaannya telah memberikan sejumlah fee kepada Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

"Saya tidak tahu rinciannya. Cuma saya tahu setelah laporan keseluruhannya. Termasuk fee-fee tersebut," ungkap Ichsan Suaidi, Kamis (13/8/2020) saat sidang via Zoom di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ichsan mengaku tidak mengetahui rincian gratifikasi tersebut sebab ia telah dicokol KPK pada 2016 sebelum berhubungan intens dengan Amril Mukminin. Sejak saat itu, segala urusan proyek diambil alih adiknya, yakni Syukur Mursyid.

"Di Indonesia memang seperti itu tradisinya. Biasa ada fee-fee. Kalau tidak, proyek tidak bisa jalan," ungkap Ichsan.

Amril Mukminin juga mengkonfirmasi pertemuannya dengan Ichsan di Kopi Tiam Pekanbaru. Kemudian beberapa hari setelahnya, ajudan Amril, Azrul Mur Manurung menemui Ichsan Suaidi di Plaza Hotel Jakarta guna serah terima sejumlah fee.

"Iya ajudan saya, Azrul ketemu sama Ichsan Suaidi di Plaza Hotel di Jakarta dan menerima 'uang operasional' sejumlah Rp1 miliar," konfirmasi Amril.

Diketahui, PT CGA merupakan perusahaan keluarga dengan 65 persen saham milik Ichsan Suaidi, 30 persen milik istri Ichsan, dan 5 persennya milik Syukur Mursyid.

Selain itu, Ichsan juga mengkonfirmasi adanya aliran dana ke sejumlah pemimpin, termasuk DPRD Bengkalis.

"Yang bikin laporan itu bukan saya. Cuma, dari laporan itu, saya paham bahwa itu istilah-istilah untuk orang-orang di atas. Bisa bupati, wali kota, DPRD," ungkapnya.

Saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Azrul Nur Manurung, ajudan Amril Mukminin dan Trianto, orang kepercayaan PT CGA.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan. Sedangkan putusan, diperkirakan akan memakan 2 kali persidangan lagi.

"Sidang kita undur jadi dua minggu lagi. Karena tanggal 20 libur. Nanti 27 Agustus Jaksa dari KPK akan menghadirkan saksi terakhir dan saksi ahli," tutup Hakim Ketua, Lilin Herlina.

Diketahui, nilai proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang akan digarap PT CGA senilai Rp498 miliar yang ditargetkan selesai dalam 25 bulan. Hingga kini, menurut penuturan sejumlah saksi, proyek tersebut baru terselesaikan 18 persen.


Reporter: M Ihsan Yurin
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler