RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menyandang status baru. Setelah dicopot dari jabatannya, Pinangki kini berstatus tersangka.
Kehebohan Pinangki ini tak lepas dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kala terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu membuat sensasi, nama Pinangki tiba-tiba terseret.
Foto-foto Pinangki bersama Djoko Tjandra pun diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses etik pada Pinangki berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan.
Setelah itu, Pinangki diproses pidana. Teranyar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut Pinangki resmi berstatus tersangka suap.
"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Berikut ini jejak jaksa Pinangki hingga akhirnya berstatus tersangka:
Dicopot dari Jabatan
Jaksa Pinangki, yang sebelumnya menjabat Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, awalnya menjadi buah bibir setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2020.
Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin.
9 Kali ke Luar Negeri
Selain dicopot dari jabatan, Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
"Setelah dilakukan inspeksi kasus, diperoleh keterangan pihak-pihak, katakanlah saksi, terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," papar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
"Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural," imbuhnya.
Menurut Hari, jaksa Pinangki bertemu orang yang diduga Djoko Tjandra menggunakan uang pribadi. "Sementara ini mengatakan (pakai) biaya sendiri," kata Hari.
Dari sembilan kali perjalanan jaksa Pinangki, sebut Hari, salah satunya diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Hari menyebut Kejagung belum bisa menyatakan jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra karena pihaknya belum memeriksa terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
Hari menuturkan Pinangki pergi ke beberapa negara. "Pertanyaannya, yang sembilan kali ke mana saja? Antara lain ke Singapura dan ke Malaysia," ungkap Hari.
"Tentu ketemu banyak orang, yang antara lain, sebagaimana yang ada di dalam foto (yang beredar), diduga itu adalah terpidana (Djoko Tjandra). Tapi, karena kita tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan (Djoko Tjandra), dari keterangan Anita Kolopaking diduga adalah terpidana itu," sebut Hari.
"Ini masih dugaan, diduga terpidana, karena kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Sosok Pinangki Berharta Rp6,8 Miliar
Pinangki tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, pada 2000-2004. Hal itu tercatat pada profil Linkedin Pinangki.
Pinangki lalu melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Ia meraih gelar doktor dengan disertasi yang berjudul 'KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi'.
Sementara itu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip detikcom dari situs KPK, Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periode 2018.
Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.
Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227 persen.
Resmi Berstatus Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Ditangkap Lalu Ditahan
Setelah berstatus sebagai tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap tim penyidik Kejagung. Jaksa Pinangki kemudian ditahan di Rutan Salemba.
"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.
"Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Hari.
Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima hadiah atau janji berkaitan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (mengenai) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Hari Setiyono sebagai Kapuspenkum Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Berikut bunyi Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sudah berstatus tersangka.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun, dari informasi yang diterima Hari sebelumnya, disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu," ujar Hari.