RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Hari ini, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Perwako No 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Diketahui, ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu denda atau kerja sosial. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu. Sedangkan pengendara mobil, Rp1 juta. Namun, apabila ingin sanksi kerja sosial, pelanggar akan diminta bekerja, misalnya, membersihkan kawasan sekitar area razia.
"Peraturan ini adalah bukti bagaimana kita mengayomi dan melindungi masyarakat dari Covid-19. Sekaligus mengedukasi, agar masyarakat terhindar dari pandemi ini," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus saat apel di halaman Mal Pelayanan Publik, Senin (10/8/2020) pagi.
Hari ini tim gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Gugus Tugas, dan lainnya akan akan berpencar melaksanakan razia di tiga tempat, yaitu Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.
"Di era new normal ini, intinya kita wajib pakai masker. Sering cuci tangan, senantiasa mengecek suhu tubuh, dan menjauh dari kerumunan," jelas Firdaus.
Selain itu, menurut Firdaus Perwako ini dirancang guna menyadarkan masyarakat agar memahami posisinya yang tepat di sentral penyebaran virus Covid-19.
"Minggu-minggu ini kita per hari penularan bisa 10, bahkan 15. Jadi sanksi ini dirancang agar membimbing masyarakat, menyadarkan masyarakat. Agar sadar, bahwa posisi kita saat ini tengah-tengah penyabaran Covid-19," ungkapnya.
Reporter: M Ihsan Yurin