RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebagai profesor atau guru besar. Mu'ti menjadi guru besar dalam bidang ilmu pendidikan agama Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bernomor 67176/MPK/KP/2020 tentang Kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen. Surat itu ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 4 Juli 2020.
Abdul Mu'ti menjadi guru besar terhitung sejak 1 Juli 2020. Sebelum itu, Mu'ti menjabat sebagai Pembina Utama Muda golongan IV-C pada unit kerja Kemenag RI di UIN Jakarta.
Atas pengangkatan tersebut, ia pun berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp1.350.000.
"Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam," tulis keterangan dalam SK seperti dilansir detikcom, Minggu (9/8/2020).
Plt Dirjen Dikti Kemdikbud Nizam mengatakan usulan mengenai kenaikan pangkat PNS ini biasanya melalui tinjauan dari tim penilai. Jika syarat sudah terpenuhi, SK mengenai kenaikan pangkat tersebut segera diterbitkan.
"Seingatku prosesnya sudah agak lama, setiap usulan kenaikan pangkat dan jabatan kan harus melalui review tim penilai angka kredit. Kalau syaratnya sudah terpenuhi baru dibuatkan SK kenaikan pangkat/jabatan," jelasnya
"Setiap bulan ada ratusan usulan GB yg diajukan dan harus dinilai. Bagi yg sudah memenuhi syarat kemudian di SK kan oleh Mendikbud. Jadi banyak sekali SK Mendikbud untuk GB yg keluar tiap bulannya," sambungnya.