RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, AP alias RI (24), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, di wilayah Air Tiris, Jumat (7/8/2020).
"Ya benar, kita menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus itu berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di lingkungan I Air Tiris, Kecamatan Kampar," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Sabtu (8/8/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir pil ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi sabu dirumahnya.
"Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini," ungkap Daren.
"Dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba," kata Daren menambahkan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.