RIAUMANDIRI.ID, Tangerang - Empat pemuda inisial M, MS, R dan MY ditangkap usai melakukan pengeroyokan ke anggota Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang. Mereka juga sempat merampas senjata api milik polisi dan dibawa kabur.
"Peristiwa ini bermula dari anggota Polsek Brigadir M Yunus patroli di tempat yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Petugas melihat banyak sepeda motor dan belasan orang, anggota tersebut kemudian menghampiri dan memperkenalkan diri dan meminta mereka membubarkan diri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Banten, Kamis (6/8/2020).
Namun, ada sekitar 5 orang yang malah melakukan pengeroyokan. Para pelaku juga merebut senjata laras panjang yang digunakan oleh korban. Pengeroyokan sendiri terjadi pada Minggu (19/7) dini hari.
"Usai melakukan pengeroyokan, pelaku melarikan diri membawa senjata petugas, sementara korban luka," ujarnya.
Empat pelaku sendiri ditangkap 2 hari kemudian. Sedangkan senjata polisi ditemukan tergeletak di salah satu rumah warga di Rajeg. Satu orang katanya masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, mereka bisa dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.