PEKANBARU(HR)- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Sampah sudah disahlan sejak pertengahan 2014 lalu. Namun sampai saat ini belum direalisasikan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan, sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah tersebut belum disosialisasikan ke tengah masyarakat secara maksimal, karena tidak adaya anggaran yang cukup untuk sosialisasi.
"Memang Perda Sampah itu disakan tahun lalu, setelah APBD ketuk palu, namun dalam APBD belum ada anggaran sosialisasi," ungkap Azwan, Rabu (8/4).
Ia mengaku, sosialisasi tetap dilakukan pihaknya namun belum secara maksimal, masih dalam skala kecil. Disebutkannya, untuk merealisasikan Perda tersebut ke tengah masyarakat, Pemko perlu menambahkan beberapa fasilitas penunjang, seperti tempat sampah. Pemko akan melakukan penambahan secara bertahap. "Lucu juga, kalau kita ajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya, sementar tempat pembuangan sampahnya tidak ada," beber Azwan.
Lebih lanjut, Azwan menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah tidak semuanya menjadi tanggung jawab DKP. Namun, tanggung jawab beberapa instansi lain, seperti Kecamatan dan Dinas Pasar. "Setiap instansi memiliki tanggung jawab pada wilayah yang berbeda-beda, Dinas Pasar bertanggung jawab penanganan sampah di semua lokasi pasar, DKP pada jalur-jalur jalan protokol dan pihak kecamatan pada daerah pemukiman," terang Azwan.
Terkait persoalan sampah, Azwan mengaku, akan menyerahkan kepada masyarakat di pemukiman untuk mengolah sendiri sampahnya. "Kita membuka peluang semua komponen untuk berpartisipasi dalam mengolahan dan mengangkut sampah," kata dia.
Seperti diketahui, Perda Sampah ini juga memuat tentang sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang, mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. (rud)