RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - DHS alias S (42), pria yang menganiaya istrinya, Sania (34) hingga mengakibatkan luka gores pada dada dan memar di beberapa bagian tubuh berhasil ditangkap.
DHS merupakan warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kejadian ini bermula pada Rabu (29/7/2020) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, DHS mendatangi tempat tinggal kakak dari Sania untuk mengajak pulang ke rumahnya. Namun, Sania tidak mau sebab antara dirinya dan DHS tengah dalam proses perceraian.
Karena ditolak diajak pulang, DHS lalu marah
dan menarik tangan sebelah kanan Sania. Kemudian DHS juga menampar pipi sebelah kanan istrinya.
Kapolsek Tenayan Raya, Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DHS.
"DHS ditangkap di Puja Sera 168, di Jalan Muhammad Yamin Pekanbaru pada Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Hanafi kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan urin, tersangka terbukti positif menggunakan narkoba.
"Tersangka DHS dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine atau sabu," ungkap Hanafi.
Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Reporter: M Ihsan Yurin